Penyederhanaan Birokrasi penyaluran Dana Desa sebagai Gebrakan Mendagri
Inovasi pemerintah dan harapan semua masyarakat dimana penyaluran Dana Desa dilakukan super praktis dan tidak berbelit,, menyederhanaan Birokrasi ini saya menilai Langkah yang efektif..
Skema batu meliputi Melakukan Penyaluran Dana Desa Dilakukan dengan penyaluran dari rekening kas umum negara (RKUN) selanjutnya Ke Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD), dari RKUD disalurkan ke rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.
Tujuan Skema tersebut diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa, mengedepankan Dana Desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/Kota. Dana yang ditransfer secara langsung akan melalui pengawasan dan pembinaan yang ketat dari Kemendagri dan Kementrian terkait.
Dalam quote yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D “Penyederhanaan birokrasi agar dana dari pemerintah pusat dapat sampai dan digunakan secara efektif terhadap pembangunan dan pendidikan desa-desa tertinggal, dilakukan guna mendorong ketahanan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa”
Harapan kami semua sebagai masyarakat tentu saja semoga kebijakan penyerderhanaan birokrasi ini benar-benar suatu langkah nyata untuk Menyejahterakan seluruh masyarakat Secara cepat dan nyata..
Sukses selalu Bapak Mendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar