Rabu, 11 Maret 2020


BNPP Usulkan Pembuatan Perpres Pembangunan Wilayah Perbatasan





INILAH, Jakarta - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo dibuatkan landasan hukum yang mengikat untuk pembangunan wilayah perbatasan dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden.
"Saya akan meminta waktu untuk menjelaskan saat rapat terbatas. Kalau disetujui kami akan usulkan untuk menginpreskan atau perpres supaya memiliki landasan hukum yang kuat terkait pembangunan kecamatan-kecamatan ini," kata Kepala BNPP Tito Karnavian yang juga Menteri Dalam Negeri itu di Jakarta, Rabu.
Menurut Tito, ada 780 kecamatan yang wilayahnya berada di perbatasan negara, dan dalam 4 tahun ke depan pemerintah akan memprioritaskan sebanyak 222 kecamatan rampung dibangun.
Pembangunan wilayah perbatasan itu menjadi wujud Nawacita Presiden Joko Widodo dengan membangun dari pinggir, pemerataan dan peningkatan kesejahteraan. Kemudian, setiap pembangunannya harus dilandasi dengan aturan hukum yang memadai.
Menurut dia, pemerintah akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan wilayah perbatasan tersebut yakni sebesar Rp24 triliun.
Untuk anggaran pembangunan, setiap wilayah mendapatkan alokasi yang berbeda-beda sesuai dengan potensi daerah yang bisa dikembangkan.
"Tergantung apa potensi yang mau dikembangkan disitu, kalau potensinya dia hanya butuh alat tangkap saja dan dermaga otomatis beda dengan daerah pertanian," kata Tito.
Yang jelas, fokus pembangunan tersebut menurut dia yang soal infrastruktur, contohnya seperti kebutuhan jalan, dermaga, lapangan terbang perintis dan infrastruktur vital lainnya yang akan mendorong sektor perekonomian.
"Infrastruktur itu kan bisa jalan, dermaga, kemudian lapangan terbang perintis. kalau lapangan terbangnya kurang panjang, diperpanjang," ujarnya.



Mendagri Minta Perbatasan Dimanfaatkan Sebagai Jembatan dan Peluang Sumber Daya




NDOPOLITIKA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tito Karnavian, meminta perbatasan dimanfaatkan sebagai jembatan dan peluang sumber daya, di samping sebagai batas wilayah dan kedaulatan negara.
“Perbatasan ini memiliki fungsi tidak hanya sekedar barrier atau batas negara yang bisa menjadi batas ekonomi, batas administrasi, batas hukum, batas political, budaya dan termasuk batasan psikologis, tetapi juga bisa menjadi jembatan, karena daerah perbatasan punya negara lain di sebelah ini bisa bekerjasama untuk sama-sama membangun,” tutur Tito, di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Sebagai negara kepulauan yang memiliki batas wilayah dengan beberapa negara lain, perbatasan sambung dia, perlu dikelola dengan baik dan dijadikan peluang untuk menggerakkan sejumlah potensi.
“Perbatasan juga bisa menjadi sumber daya karena banyaknya peluang-peluang seperti peluang ekonomi, peluang bisnis, apalagi perbatasan kita beragam potensinya, ada yang perkebunan, pertanian, kehutanan, kelautan, potensi wisata, banyak sekali, dan lebih dari itu perbatasan juga simbol identitas bangsa. Dan oleh karena itulah perbatasan perlu dikelola khusus,” ujarnya.
Ia menyebut, pengelolaan perbatasan merupakan bagian integral dari manajemen negara, yang secara operasional merupakan kegiatan penanganan atau mengelola batas wilayah dan kawasan perbatasan.
Hal ini sejalan dengan reorientasi kebijakan pembangunan di kawasan perbatasan, melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Perbatasan di tingkat pusat dan daerah dalam rangka mengelola kawasan perbatasan. Berdasarkan amanat UU tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Presiden membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Oleh karena itulah dibentuk organisasi yang bernama BNPP, dasarnya adalah UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang diturunkan menjadi Perpres Tahun 2010 tentang Pembentukan BNPP, direvisi menjadi Perpres Nomor 44 Tahun 2017 dengan beberapa hal substansi yang lebih komprehensif agar lebih kompleks dalam mengelola perbatasan,” jelasnya.
“Tugasnya di antaranya adalah menetapkan program perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaannya, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan,” sambungnya









Pemerintah Prioritaskan 222 Wilayah Perbatasan sampai 2024




INILAH, Jakarta - Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tito Karnavian mengatakan pemerintah memprioritaskan 222 dari 780 wilayah perbatasan bisa dibangun sampai 2024.
"Ada 780 kecamatan yang berada di perbatasan, kita tidak akan mungkin membangun serempak semua sangat tergantung dari kemampuan fiskal, kemampuan keuangan negara. Jadi hasil diskusi dengan Bappenas, biaya yang mungkin tersedia adalah untuk 222 kecamatan," kata Tito Karnavian yang juga Menteri Dalam Negeri itu di Jakarta, Rabu.
Pembangunan kecamatan perbatasan itu menurut dia, akan menyesuaikan dengan potensi daerah, tetapi acuannya tetap soal kepentingan pertumbuhan ekonomi.
Dia punya potensi ekonomi di sana, entah perikanan, perkebunan, pertanian, wisata, dia bisa menjadi daerah pertumbuhan yang bisa menstimulus daerah lainnya," kata Tito.
Tujuan selanjutnya dari pembangunan tersebut lanjut dia, agar kecamatan yang berada di perbatasan merasakan pemerataan dalam berbagai sektor, sehingga tidak ada lagi ketimpangan dengan kota.
"Sehingga perlu didorong lebih intens dipercepat pembangunan di situ agar terjadi pemerataan dengan daerah-daerah lain yang lebih maju," ucapnya.
Alasan berikutnya selain tentang pertumbuhan dan pemerataan, kata Tito, membangun perbatasan juga untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Indonesia, apalagi perbatasan merupakan daerah terdepan yang langsung menghadap negara lain.
Tito menjelaskan, wilayah perbatasan yang akan menjadi prioritas pembangunan di antaranya, Anambas, Natuna, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat.
"Sudah ada tim khusus dari kementerian dan lembaga yang bekerja untuk mengawasi dan mengevaluasi pembangunan yang akan dikerjakan. kita harapkan sampai akhir tahun 2024, sebanyak  222 kecamatan ini betul-betul terbangun, kalau nanti terbangun rakyat bisa lebih sejahtera dan bisa menjadi penyangga pertahanan negara," ujarnya.



Mendagri : Kawasan Perbatasan Penting sebagai Buffer Zone NKRI

GERBANGPATRIOT.COM – Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., menyebut kawasan perbatasan negara penting sebagai buffer zone bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu disampaikannya pada Rapat Koordinasi Nasional Pengamanan Perbatasan Negara (Rakornas Pamtas) Tahun 2020 di Ballroom Hotel Pullman Lt. L Central Park Podomoro City, Jakarta Barat, Rabu (11/03/2020).
“Ada dimensi kawasan perbatasan untuk mengembangkan daerah perbatasan sebagai daerah frontier artinya daerah gerbang depan yang bisa menjadi jendela bagi kita menunjukkan bagaimana keadaan bangsa kita, sekaligus juga menjadi buffer zone untuk negara kita NKRI,” cetusnya.
Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, ada 2 (dua) tugas utama dalam mengelola perbatasan negara. Pertama, pengelolaan dimensi batas wilayah negara yang terdiri dari: darat, laut dan udara. Untuk hal tersebut, tugas utama yaitu bagaimana mengamankan perbatasan negara. Kedua, pengelolaan dimensi kawasan perbatasan sebagai daerah frontier atau gerbang depan suatu daerah.
Pada kesempatan tersebut Mendagri menyinggung beberapa persoalan yang sedang dihadapi oleh Indonesia antara lain masalah diplomasi dan perundingan yang belum dituntaskan.
“Di darat belum selesai penetapan dan penegasan batas wilayah NKRI dan negara tetangga pada beberapa segmen. Jadi, ada batas-batas negara yang belum selesai, belum disepakati, belum maksimal dan belum jelas pemeliharannya terhadap pengawasan tanda batas negaranya,” tuturnya.
Mendagri juga mengakui bahwa problematika yang  terjadi di Kepulauan Riau dan Natuna sedang sedang diupayakan untuk diselesaikan.
“Belum selesainya penetapan batas udara Indonesia terutama masalah Flight Information Region dan masalah yang terjadi di Kepulauan Riau serta Natuna. Hal ini masih menjadi problematika dan sedang dilakukan lobi oleh Menko Maritim,” terangnya.
Lebih lanjut, Mendagri juga mendorong agar pengamanan perbatasan tidak hanya dilakukan oleh aparat pemerintah atau alat negara, tetapi masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan juga mesti dilibatkan. “Saya harap agar pengamanan perbatasan tidak hanya petugas tetapi masyarakat yang tinggal di sana,” kata Mendagri.



Ratas, Presiden Ingatkan Percepatan Pembangunan Wilayah Timur Harus Terus Jadi Fokus



Jakarta. Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Ratas di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa pemerataan pembangunan khususnya, percepatan pembangunan di wilayah Indonesia bagian timur, baik itu Papua, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), harus terus menjadi fokus kerja Pemerintah.
”Ketertinggalan di wilayah-wilayah itu perlu mendapatkan perhatian kita bersama, baik melalui percepatan pembangunan infrastruktur, kemudian mendorong investasi untuk masuk, pembukaan hub baru, pengembangan kawasan ekonomi khusus, pembukaan kawasan industri sampai dengan alokasi dana otsus untuk Papua dan Papua Barat,” tutur Presiden saat menyampaikan pengantar pada Rapat Terbatas Topik Dana Otonomi Khusus (otsus) Papua.
Pada kesempatan itu, Presiden menyampaikan bahwa instrumen yang digunakan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di Papua maupun Papua Barat bukan hanya dengan menyalurkan dana otsus saja tetapi juga menggunakan berbagai instrumen percepatan lainnya yang bersumber dari APBN.
Terkait dana otsus, Presiden Jokowi telah menerima laporan bahwa untuk Papua dan Papua Barat anggaran yang disalurkan dari tahun 2002 hingga 2020 adalah sebesar Rp94,24 triliun rupiah, angka yang sangat besar, sangat besar sekali.
esuai dengan ketentuan perundang-undangan, Presiden menjelaskan bahwa dana otsus Papua maupun Papua Barat ini akan berakhir di 2021, sehingga diperlukan sebuah kebijakan baru mengenai dana otonomi khusus ini.
Turut hadir dalam ratas kali ini Menko Polhukam Mahfud MD, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PPN/Ka Bappenas Suharso Monoarfa, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Perhubungan Budi Karya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Sosial Juliari P Batubara, Menkominfo Jhonny G. Plate, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BPKP Yusuf Ateh, dan para eselon satu di lingkungan Lembaga Kepresidenan. 

Senin, 17 Februari 2020

Cegah Korupsi di Daerah dengan Transaksi Non-Tunai



Jakarta. SEKARANG, semua serba transparan. Perubahan itu sebuah keniscayaan. Tak ada lagi cerita anggaran negara atau daerah disunat.

Kebijakan elektronifikasi anggaran atau transaksi non tunai (cashless) yang diinisiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. HM Tito Karnavian, M.A., Ph.D diharapkan bisa mencegah praktik koruptif di Pemerintah Daerah (Pemda).


Mendagri Tito Karnavian menjadi mimpi buruk para 'garong' APBD. Setelah sebelumnya mengusulkan dana desa dan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditransfer langsung ke rekening desa dan rekening sekolah, ia kembali menutup rapat celah potensi korupsi di daerah dengan kebijakan transaksi elektronifikasi non tunai (cahsless).


Para kepala daerah, kepala dinas dan pejabat daerah yang punya rencana jahat ingin cawe-cawe dengan APBD mulai berfikir 1000 kali sejak kebijakan tersebut diketuk palu.

Bertempat di Ruang Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana Lantai I, Jakarta Pusat, Kamis (13/2), Nota Kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,Gubernur Bank Indonesia; dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Elektronifikasi transaksi keuangan daerah selain bertujuan memudahkan pusat memantau pengelolaan anggaran baik di sisi penerimaan maupun belanja, kebijakan ini diharapkan bisa mencegah permufakatan jahat oknum pejabat daerah, DPRD yang menyusun anggaran dan swasta (pengusaha) sebagai pihak ketiga yang biasa menyuap untuk dimenangkan tender proyek pemerintah daerah.

Modus korupsi APBD lainnya yaitu kepala daerah yang kebingungan ketika ditagih sponsor atau pengusaha yang ingin uangnya sebagai modal untuk calon kepala daerah yang dibantu pemenangannya dengan bantuan sponsor dana logistik kampanye bisa kembali.

Tentu saja, dengan gebrakan Mendagri untuk mengarahkan pemerintah daerah melakukan transaksi non tunai (cahsless) di setiap belanja daerah terutama belanja modal merupakan ikhtiar untuk meminimalisir penyelewengan anggaran. Semangatnya ialah mencegah praktik korupsi pemda dalam belanja daerah.

Selama ini, bukan rahasia umum, ada sejumlah oknum pejabat di daerah yang dengan kuasanya membelanjakan APBD tidak sesuai perencanaan. Pemerintah daerah sering kepanikan saat menjelang deadline penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) akan diserahkan ke DPRD.

Contoh kasus penyusunan anggaran daerah yang serampangan ialah rancangan APBD DKI Jakarta tahun 2020 yang dilakukan tanpa perencanaan yang matang alias asal input untuk memenuhi plafon anggaran. Urusan spek atau volume harganya tidak sesuai, urusan belakangan karena menilai akan dikoreksi dan mengejar waktu untuk disetor ke DPRD DKI.

Penyusunan KUA-PPAS yang asal itu diakui oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra. Ia mengungkapkan, 'anggaran siluman' (istilah para politisi Kebon Sirih) seperti lem aibon Rp 82 Miliar, atau anggaran bolpoin senilai Rp 635 Miliar di Rancangan APBD DKI Jakarta itu diinput tanpa menyusun rincian komponen riil untuk setiap mata anggaran.

KUA-PPAS merupakan cikal bakal rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD). Jika perencanaannya saja serampangan, bagaimana realisasi anggarannya? Apakah selama ini transaksinya dilakukan tunai? Jika memang tunai, sulit dideteksi jejak digitalnya, bukti transaksinya. Meskipun sistem penganggaran Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan e-Budgeting, namun dalam praktik transaksinya masih terjadi transaksi tunai. Siapa yang bisa mengawasi jika sudah seperti itu?

Kita tahu, transaksi tunai dengan uang cash rentan untuk dimanipulasi. Dalam praktiknya, pihak ketiga sering memainkan angka atau belanja fiktif namun ada kuitansinya.

Modus lain yang biasa digunakan bisa dilihat dari laporan keuangan pemda berupa pos utang kepada pihak swasta dengan nilai puluhan hingga ratusan Miliar Rupiah.

Setelah ditelusuri, ternyata utang proyek itu berasal dari sejumlah proyek yang dikerjakan dulu oleh swasta dan pemda baru membayar dengan APBD tahun berikutnya. Akhirnya, terjadilah praktik lapping, utang proyek tahun ini disembunyikan dan ditunda pembayarannya di anggaran tahun depannya.

Hal itu untuk menyembunyikan adanya kekurangan uang tunai. Praktik tersebut bisa terjadi dengan sistem pengawasan yang lemah ditambah lagi proses tender dan pengadaan barang dan jasa di lingungan pemda kerap menabrak aturan perundang-undangan.

Dalam pengelolaan keuangan daerah ada aturan tidak boleh melakukan kegiatan yang menimbulkan beban jika tidak ada anggarannya. Aturan ini disiasati dengan kolusi antara oknum pejabat pemda dengan oknum DPRD dalam proses penganggaran. Caranya dengan menggelembungkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga seolah-olah pemda cukup memiliki dana untuk membiayai belanjanya. Padahal, PAD tersebut hanya akal-akalan yang tidak mungkin tercapai.

Dengan cara seperti itu, rencana belanja dalam bentuk proyek-proyek bisa dianggarkan karena tersedia dana yang berasal dari PAD. Siapa yang akan mengerjakan proyek sudah diatur antara oknum pejabat pemda dengan anggota DPRD. Pada akhir tahun, ketika realisasi PAD tidak tercapai maka timbullah utang proyek tersebut. Dengan akal-akalan APBD, utang tersebut dibayar ketika Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari transfer pemerintah pusat bisa dicairkan.

Kongkalikong seperti itu menjadi praktik yang lumrah di pemda selama ini. Jika dalam laporan keuangan pemda ada utang proyek kepada pihak swasta dengan jumlah yang signifikan hampir pasti ada korupsi di situ.

Pengawasan yang lemah dalam kegiatan pemda juga menyuburkan praktik korupsi. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuktikan bahwa berbagai proyek di dinas pekerjaan umum, dinas kesehatan, dinas pendidikan, dan sekretariat daerah menjadi tempat yang subur terjadinya korupsi. Umumnya terkait dengan proyek infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa. Lelang dilaksanakan dengan melanggar aturan atau pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spek.

Kewenangan dan dana untuk pemerintah daerah ditambah dan hal ini juga menjadi pemicu lahirnya praktik-praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah.

Kasus kerugian negara/ daerah biasanya berasal dari kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran pada belanja modal. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah khususnya pada belanja modal terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian negara/ daerah.

Dengan semangat transparansi melalui transaksi non tunai dan gerakan memberantas korupsi yang diinisiasi Mendagri dengan menggandeng kerjasama lintas kementerian, Bank Indonesia dan Lembaga Negara lain diharapkan bisa meminimalisir kebocoran anggaran.

Begitulah Mendagri Tito mencoba mendudukkan kembali masalah yang ada dan mengubah semua sesuai fungsinya. Kebijakan ini memang tidak populer bagi pejabat di pemda yang selama ini mencari keuntungan dari lemahnya sistem pengelolaan keuangan daerah. Semoga dengan kebijakan tersebut, bisa meminimalisir kepala daerah atau jajarannya terjerat kasus korupsi karena menyelewengkan anggaran daerah.

Kita mafhum, sejak Reformasi bergulir yang melahirkan kebijakan desentralisasi atau otonomi daerah, menjadikan daerah berwenang penuh untuk mengelola anggarannya sendiri. Ada pun beberapa anggaran yang dikucurkan dari pusat ke pemerintah daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dsb, ditampung di rekening kas umum daerah. Dan untuk mencairkan itu kerap terjadi praktik pemerasan alias setor 'jatah preman".

Sudah menjadi rahasia umum dan bukan lagi hal yang tabu jika mendengar istilah "fee 10 persen kepala daerah" atas setiap pelaksanaan proyek di daerah. Dalam kasus Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, yang ditangkap KPK karena kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017 dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar, meminta jatah sekitar 10 persen dari nilai proyek. Sehingga Eddy menerima jatah Rp 500 juta.



Mengutip Kompas.com, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Wali Kota Batu mendapat fee 10 persen atau Rp 500 juta dari nilai proyek tersebut.

Hal itu yang menjadi jamak dan ada kemiripan pola penyuapan kepada kepala daerah yang ditangkap melalui OTT KPK. Setiap proyek pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa dipotong 10 persen untuk memberikan suap.

Praktik suap seperti itu akan terjadi jika transaksi belanja daerah selalu dilakukan tunai. Pengadaan barang dan jasa kerap dibayar tunai oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada penyedia barang dan jasa dengan bukti kuitansi yang rentan dimanipulasi.

Terobosan penting yang dilakukan Mendagri Tito ini pastinya bikin banyak orang yang berkepentingan dengan proyek pemda kejang-kejang. Bayangkan, para garong di daerah yang selama ini menikmati hasil suapan dari APBD sekarang ladangnya juga hilang. Bingung dan geramlah mereka.

Saya yakin tidak mudah bagi Mendagri mengubah sistem pengawasan pengelolaan APBD yang selama ini digerogotin oknum pejabat Daerah. Mantan Kapolri itu sedang membuka jalan bagi pencegahan kebocoran anggaran di daerah. Tito jelas menambah lagi daftar musuhnya. Dan mereka pasti akan terus mencari celah kesalahan Mendagri untuk dibunuh karakternya.

Yang jelas, kita semua mendukung pemerintah untuk bersih-bersih total dari segala potensi kerugian uang negara. Di BUMN kita bersyukur ada Menteri BUMN Erick Thohir yang sedang menyapu bersih benalu di tubuh BUMN yang selalu merugi dan selalu menjadi sapi perahan oknum pejabat kerah putih.


Kita juga beruntung punya Menteri Keuangan sekaliber Sri Mulyani yang diakui dunia internasional karena pernah menjadi Direktur Bank Dunia. Dengan tangan dinginnya, Sri Mulyani tanpa kompromi menindak segala potensi kebocoran uang negara.

Selain itu, kita juga harus mengapresiasi kinerja serta sejumlah inovasi Mendagri Tito Karnavian sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah di seluruh lingkungan Pemda di Indonesia. Dengan kejeniusan dan ketegasannya, Mendagri Tito terus menggebrak melalui kebijakan yang hendak membangun sistem tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Kepada mereka semua yang mengabdi bagi bangsa dan negara dengan sepenuh hati tanpa pamrih apalagi mencari popularitas, kita angkat topi dan acungkan jempol. Semoga Indonesia terus berbenah dan korupsi di lingkungan pemda bisa ditekan lagi.

Rabu, 12 Februari 2020


Penyederhanaan Birokrasi penyaluran Dana Desa sebagai Gebrakan Mendagri

Inovasi pemerintah dan harapan semua masyarakat dimana penyaluran Dana Desa dilakukan super praktis dan tidak berbelit,, menyederhanaan Birokrasi ini saya menilai Langkah yang efektif..

Skema batu meliputi Melakukan Penyaluran Dana Desa Dilakukan dengan penyaluran dari rekening kas umum negara (RKUN) selanjutnya Ke Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD), dari RKUD disalurkan ke rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.

Tujuan Skema tersebut diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa, mengedepankan Dana Desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/Kota. Dana yang ditransfer secara langsung akan melalui pengawasan dan pembinaan yang ketat dari Kemendagri dan Kementrian terkait.

Dalam quote yang disampaikan oleh  Menteri Dalam Negeri Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D “Penyederhanaan birokrasi agar dana dari pemerintah pusat dapat sampai dan digunakan secara efektif terhadap pembangunan dan pendidikan desa-desa tertinggal, dilakukan guna mendorong ketahanan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa”

Harapan kami semua sebagai masyarakat tentu saja semoga kebijakan penyerderhanaan birokrasi ini benar-benar suatu langkah nyata untuk Menyejahterakan seluruh masyarakat Secara cepat dan nyata..

Sukses selalu Bapak Mendagri